Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonana untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Adapun pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman Masyarakat dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut. Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang Sebelum mulai ngedit, kamu perlu paham kapan background merah dibutuhkan. Latar belakang foto merah diperlukan saat pembuatan SKCK. Selain itu, untuk persyaratan CPNS dan PPPK di tahun 2021. Mereka yang lahir di tahun ganjil, misal kelahiran 1993, 1995, 1997 dst juga wajib memakai background merah untuk foto e-KTP. - Syarat Dokumen Untuk Proses Pembuatan SKCK Baru. 1.Siapkan Surat Pengantar (Optional atau Tidak Wajib) 2. Berkas atau Dokumen Data Diri. Cara Mengurus SKCK Offline. Cara Mengurus SKCK Secara Online. Biaya Pembuatan SKCK. Rekomendasi Artikel Lainnya : Buku Best Seller Novel. Cara membuat SKCK online. Pemohon juga dapat mendaftar SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.. Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK online:. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;; Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas; Cara Scan Dokumen F4 Di Scanner A4. Dokumen F4 sering kali jumpai di sekitar kita apalagi anda seorang pelajar atau mahasiswa sudah tidak asing lagi dengan dokumen F4 ini, untuk membedakan kertas F4 dan A4 sangatlah mudah dan gampang karena untuk lebar kertas nya sama saja tidak berbeda yang bedakan hanya panjang nya, serta cara scan nya rata Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK. Untuk cara membuat SKCK di Kepolisian, tentunya sebagai warga yang baik, kalian harus mengikuti beberapa birokrasi yang nyebelin dan suka membuat warga merasa bingung. Oke, kita langsung masuk ke tahapannya aja, biar gak makin bingung : 1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan sampai ke Kecamatan. Cara Buat SKCK Via Online. Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut: Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara 2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas. 3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera. 4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. 5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP). 6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). 7. Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya tahun 2023. Baca juga: Isu Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Ini Tanggapan Dosen Unair Pengertian SKCK. Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.. SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan yCOc.